
Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran di SMK di tingkat terakhir.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMKN 1 GEGERBITUNG DILARANG melakukan Corat-Coret Seragam Sekolah dan Konvoi di Jalanan!!
Kepala Sekolah SMK NEGERI 1 GEGERBITUNG Bapak Ade Rusliana, S.Pd.,M.Pd., Menghimbau kepada seluruh peserta didik yang pada hari ini; Senin 06 Mei 2024 dinyatakan LULUS, tidak boleh mela
Apa itu Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) ?
P5 adalah yaitu pembelajaran lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar untuk menguatkan berbagai kompetensi dalam Profil Pel
KUNJUNGAN INDUSTRI
Kunjungan Industri adalah sebuah kegiatan yang laksanakan setiap Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka mengenalkan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja. Dengan mengunjungi sebua